Pilot Band

Grup musik Pilot Band terbukti melakukan wanprestasi atas kontrak kerja dengan pihak label, PT Bright Berliant Star (BBS). Akibatnya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/7) itu, grup yang populer lewat hit single Sepanjang Hidupku itu divonis harus membayar Rp5 juta setiap tampil, jika tetap menggunakan nama Pilot Band.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menuntut Pilot Band untuk membayar Rp5 milyar sekali tampil. Selain tidak diperbolehkan menggunakan nama Pilot Band, grup ini juga dilarang membawakan hit Sepanjang Hidupku, yang membesarkan namanya, untuk kepentingan komersil.

Perseteruan PT Bright Berliant Star (BBS) dan Pilot Band, berawal dari perjanjian tur 12 kota di Tanah Air, di mana di dalamnya memuat soal pembayaran kru pendukung yang disediakan oleh Pilot Band sebesar Rp150 ribu per show setiap orang. Sesuai perjanjian itu juga, mereka akan dibayar setelah selesai tur 12 kota.

Namun konser baru berlangsung di 6 kota, para kru menuntut bayaran. Semula tapi PT. BBS tidak bersedia memenuhi tuntutan tersebut, namun karena mengancam mogok di tengah konser akhirnya dengan terpaksa dibayarkan.

Pada akhir tur perseteruan ini pun dibahas, dan pihak PT. BBS berniat mengganti para kru, tapi keputusan itu ditolak oleh Pilot Band, karena dianggap lebih murah dan profesional. Setelah tidak menemukan titik temu, pihak Pilot Band mulai tidak mematuhi perjanjian, di antaranya manggung tanpa sepengetahuan label.

Sementara pihak Pilot Band mengaku tidak puas dengan keputusan hakim dan akan melakukan upaya hukum lanjutan, yakni mengajukan banding. "Yang jelas nggak puas, tapi hukum sudah bicara, yang pasti kita akan lanjut untuk banding," ungkap Erzie, sang vokalis saat ditemui usai sidang.Seperti dikutip Kapanlagi.com

No comments:

Post a Comment