Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menuntut Pilot Band untuk membayar Rp5 milyar sekali tampil. Selain tidak diperbolehkan menggunakan nama Pilot Band, grup ini juga dilarang membawakan hit Sepanjang Hidupku, yang membesarkan namanya, untuk kepentingan komersil.
Perseteruan PT Bright Berliant Star (BBS) dan Pilot Band, berawal dari perjanjian tur 12 kota di Tanah Air, di mana di dalamnya memuat soal pembayaran kru pendukung yang disediakan oleh Pilot Band sebesar Rp150 ribu per show setiap orang. Sesuai perjanjian itu juga, mereka akan dibayar setelah selesai tur 12 kota.
Namun konser baru berlangsung di 6 kota, para kru menuntut bayaran. Semula tapi PT. BBS tidak bersedia memenuhi tuntutan tersebut, namun karena mengancam mogok di tengah konser akhirnya dengan terpaksa dibayarkan.
Pada akhir tur perseteruan ini pun dibahas, dan pihak PT. BBS berniat mengganti para kru, tapi keputusan itu ditolak oleh Pilot Band, karena dianggap lebih murah dan profesional. Setelah tidak menemukan titik temu, pihak Pilot Band mulai tidak mematuhi perjanjian, di antaranya manggung tanpa sepengetahuan label.
No comments:
Post a Comment